Badan Cyber Indonesia dinamakan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi dibentuk beberapa waktu lalu. Lembaga ini berdiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Dengan terbentuknya Badan Cyber Indonesia atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini, bisa membuat penanganan permasalahan siber di Tanah Air lebih maksimal. Ia menyambut positif kehadiran lembaga tersebut. Diharapkan juga bisa mengurangi jumlah korban berbagai tindak kejahatan siber. Setidaknya, para korban dapat merasa lebih nyaman melaporkan kasus yang mereka alami dengan adanya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sesuai dengan Perpres, BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan. BSSN bertugas untuk melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan dan evaluasi.

Selain itu juga pengendalian protek e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Badan Cyber Indonesia BSSN Resmi Dibentuk, Berikut Selengkapnya

Badan Cyber Indonesia BSSN Resmi Dibentuk, Berikut Selengkapnya

Berikut Ulasan Selengkapnya Tentang Badan Cyber Indonesia yang Dinamai Dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) :

Pengertian BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ?

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga non kementrian yang bertugas untuk melaksanakan keamanan siber dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Tugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)

Sesuai pasal 3, BSSN menyelenggarakan fungsi, seperti:

a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber. pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

c. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manqjemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.

e. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.

f. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.

g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.

h. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.

i. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Pada intinya BSSN inilah yang nantinya akan mengurusi berbagai hal seputar keamanan siber, mulai dari menyusun kebijakan, melaksanakan, memantau, koordinasi, melakukan pembinaan, hingga bekerja sama dengan pihak nasional / internasional jika diperlukan.

Sebagai informasi, Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang sebelumnya kerja dibawah Kementrian Komunikasi dan Informatika kini juga ikut menjadi bagian dari BSSN.

Dengan adanya BSSN ini diharapkan Indonesia bisa semakin kuat, tanggap, dan terkoordinir dalam menangani berbagai serangan siber.