LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan salah satu lembaga yang berada di masyarakat dan diprakarsai oleh masyarakat. Yang mana lembaga ini mempunyai tugas utama yaitu menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong di dalam masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan yang ada di dalam masyarakat.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan berikut ini tetang pengertian LPMD, tugas LPMD, fungsi LPMD, kewajiban LPMD, terutama di era dunia masyarakat Desa Digital atau yang sering disebut DeDi di zaman sekarang ini.

PENGERTIAN LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPMD

Tugas LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban LPMD

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
  4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan :

Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Bidang-bidang

 

LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Era DeDi (Desa Digital)

Desa Digital merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital dan internet dalam pengembangan potensi desa, pemasaran dan percepatan akses serta pelayanan informasi. Telah kita ketahui bahwa teknologi merupakan suatu alat untuk mengurangi biaya dan mampu meningkatkan kinerja atau layanan, dengan menggunakan teknologi, masyarakat desa akan lebih maju dan mandiri. Karena bukan lagi tergantung pada daerah bahkan pusat. Dan salah satu jalan adalah dengan memanfaatkan teknologi digital, yang mana saat ini sering disebut-sebut sebagai istilah Desa Digital (DeDi) atau Digital Village.

Dalam era digital tersebut, tentunya pemerintah desa (Pemdes) bisa memberikan informasi dalam desanya secara lengkap dan akurat menggunakan media digital salah satunya dengan Website. Dengan adanya website tersebutlah semua kegiatan lembaga-lembaga desa seperti LPMD bisa memberikan informasi terbaru sesuai dengan tugas, fungsi dan juga kewajiban LMPD. Dengan demikian,masyarakat dapat melihat secara jelas apakah LMPD telah berjalan sesuai tugas, fungsi dan kewajiban ataukan belum. Hal ini bisa menunjukkan transaparansi kepada masyarakat kinerja LPMD selama ini dan juga lembaga-lembaga desa lainnya.

Bila di masyarakat desa anda tidak ada tenaga ahli dalam pembuatan website atau aplikasi tertentu untuk memenuhi kebutuhan di daerah anda, kami siap bantu untuk membuatkan website atau aplikasi yang anda butuhkan secara maksimal. Sehingga anda tidak perlu lagi bingung mencari jasa pembuatan website, jasa pembuatan aplikasi android, atau pembuatan aplikasi linnya sesuai kebutuhan, anda sangat tepat datang kemari dan bisa langsung menghubungi kami ke KONTAK yang ada di website ini.